Organisasi |
|||||
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 26 E/MEN/2001 , tanggal 1 Mei 2001, untuk pengembangan Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi ditetapkan perangkat organisasi yang terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha ( Subag TU ), Seksi Standardisasi dan Informasi ( SSI ), Seksi Pelayanan Teknik (SPT), Kelompok Jabatan Fungsional. |
|||||
Kepala Balai Budidaya Air Tawar saat ini : Ir. Ambas Maswardi, M.Si |
|||||
Halaman
Muka | Visi
& Misi | Keluaran (Output) |
|||||