Organisasi

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 26 E/MEN/2001 , tanggal 1 Mei 2001, untuk pengembangan Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi ditetapkan perangkat organisasi yang terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha ( Subag TU ), Seksi Standardisasi dan Informasi ( SSI ),  Seksi Pelayanan Teknik (SPT), Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Balai Budidaya Air Tawar saat ini : Ir. Ambas Maswardi, M.Si

Silakan Anda Membuka Visi atau Keluaran Kami

Halaman Muka | Visi & Misi | Keluaran (Output)
Tujuan dan Sasaran